Pemkab Kukar Tegaskan Pengawasan Diperketat, Program Rp150 Juta per RT Diharapkan Landing Tepat Kepada Masyarakat
(Suasana acara evaluasi program Rp.50 Juta per-RT di kecamatan Muara Jawa/pic:ist)
POSKOTAKALTIMNEWS, KUKAR : Program Rp150 juta per RT di Kabupaten Kutai
Kartanegara (Kukar) memasuki babak baru. Bupati Aulia Rahman Basri dan Wakil
Bupati Rendi Solihin kompak melakukan reset besar-besaran dalam mekanisme
pelaksanaannya.
Mulai dari transparansi,
penyederhanaan juknis, hingga pengawasan ketat yang disebut bakal tiga kali
lebih ketat dari sebelumnya.
Hal itu disampaikan saat
keduanya turun langsung ke Kecamatan
Muara Jawa, Sabtu (22/11/2025), untuk memastikan program unggulan Pemkab Kukar
ini benar-benar dirasakan masyarakat.
Aulia menegaskan bahwa
tidak boleh ada lagi program yang tidak menyentuh atau dirasakan manfaatnya
oleh warga.
“ Dana Rp150 juta per RT
harus landing dan memberi manfaat nyata. Kami benar-benar berharap anggaran ini
betul-betul sampai ke masyarakat sesuai peruntukannya,” ujar Aulia.
“Semua keputusan harus
lewat musyawarah RT dan wajib diumumkan secara terbuka,” tambahnya.
Aulia bahkan meminta
setiap ketua RT menempelkan infografis hasil musyawarah serta progres realisasi
program di depan rumah mereka, hal ini menjadi bukti sebuah langkah untuk
memastikan warga selalu tahu apa yang sedang berjalan.
“Yang disepakati dalam
musyawarah harus disampaikan, begitu pula apa yang sudah terealisasi.
Masyarakat berhak mengawasi,” tegasnya.
Sementara itu, Wakil Bupati
Kukar Rendi Solihin juga mengingatkan bahwa kenaikan program ini, bukan hanya
soal peningkatan anggaran yang semata-mata hanya bertujuan mensejahterakan
warga, namun perlu diiringin dengan tanggung jawab yang besar.
“Saya pastikan tiga kali
lebih berat dan lebih hati-hati tentang pengawasannya,” tegas Rendi.
Rendi juga menyoroti
persoalan teknis yang selama ini dianggap menghambat. Menurutnya, perbedaan
kondisi tiap RT membuat juknis lama sering tidak relevan.
Untuk itu, Rendi
mengungkapkan Pemkab Kukar kini menyederhanakan juknis agar lebih fleksibel dan
bisa disesuaikan dengan kebutuhan warga.
“Kemarin banyak juknis
menjadi kendala. Setiap RT punya masalah yang berbeda,” katanya.
Rendi menekankan bahwa
tolok ukur sahnya program adalah persetujuan 80% kepala keluarga (KK) di RT
tersebut.
“Kalau 80 % KK di RT
tersebut setuju, maka program itu sah untuk dijalankan. Itu harus disepakati
bersama,” jelasnya.
Dengan pembaruan
mekanisme, keterlibatan warga, dan pengawasan yang diperketat, Pemkab Kukar
berharap Program Rp150 juta per RT bisa lebih tepat sasaran sekaligus
menghadirkan perubahan nyata di setiap lingkungan.
Dalam kesempatan yang
berbeda, Kepala Dinas Pemberdayaan Desa dan Masyarakat (DPMD) Kukar Arianto
menegaskan pada prinsipnya, program tersebut merupakan peningkatan dari program
sebelumnya. Dan program ini menjadi salah satu penanda kehadiran pemerintah di
tengah masyarakat.
“ Secara garis besar, dana
dari program ini diharapkan dapat digunakan untuk menjawab berbagai kebutuhan
warga,” tutur Arianto.
Arianto juga berharap
dengan hadirnya program Rp150 juta ini juga menjadi stimulus yang mendorong
munculnya berbagai kegiatan produktif di lingkungan RT.
“Menjalankan program ini
kami optimis, karena sebelumnya kita sudah memiliki pengalaman dengan program
Rp50 juta per RT, dan regulasinya cukup kuat,” tambahnya.
Meski demikian, Arianto
juga menyadari bahwa sebaik dan sedetail apa pun juknis yang ada, jika ada
oknum yang berniat menyalahgunakan, maka penyimpangan tetap bisa terjadi.
Sebab itu dirinya
menekankan harapannya agar seluruh pihak turut mengawasi dan mengawal program
Rp 150 Juta per-RT tersebut. Tentunya dengan tujuan agar tidak ada penyimpangan
maupun penyalahgunaan dana. (Adv/Tan)